3 Petugas Avsec Disanksi Berat Usai Kawal Bahar bin Smith, Begini Kata Angkasa Pura II

Beredar video petugas Aviation Security (Avsec) mencium tangan Bahar bin Smith sesaat keluar dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Akibat kejadian tersebut, diduga PT Angkasa Pura II langsung menindak tegas dengan memutus kontrak ketiganya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Apr 2023, 05:43 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 05:43 WIB
KRONOLOGI PEMECATAN 3 PETUGAS AVSEC YANG TINGGALKAN TUGAS DEMI JEMPUT DAN KAWAL BAHAR BIN SMITH
KRONOLOGI PEMECATAN 3 PETUGAS AVSEC YANG TINGGALKAN TUGAS DEMI JEMPUT DAN KAWAL BAHAR BIN SMITH

Liputan6.com, Jakarta - Beredar video petugas Aviation Security (Avsec) mencium tangan Bahar bin Smith sesaat keluar dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Akibat kejadian tersebut, diduga PT Angkasa Pura II langsung menindak tegas dengan memutus kontrak ketiga petugas tersebut.

Sebelumnya, video yang sempat viral dua hari belakangan itu, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas Avsec yang mencium tangan dan mengantar Bahar bin Smith keluar dari pesawat.

Akibat peristiwa tersebut, diduga AP II memberi sanksi tegas terberat berupa pemutusan kontrak. Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, PT Angkasa Pura II menyatakan setiap personel Aviation Security (Avsec) harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

Di mana, SOP dari petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Namun, pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, terdapat terdapat 3 oknum Avsec non-organik yang melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum Avsec termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Di mana, mereka meninggalkan area kerja tanpa mendapat izin dari atasannya.

“Ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec."

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.

Disanksi Terberat

Hukum
Ilustrasi sanksi. credit: unsplash.com/tingey injury law firm.

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja terhadap ketiga avsec tersebut.

"Kami tegaskan bahwa, tindakan atau sanksi yang diberikan terhadap mereka telah sesuai dengan aturan perusahaan yang mempekerjakan ketiga Avsec tersebut," ujar M Holik Muardi.

M Holik menambahkan, tindakan tegas terhadap ketiga Avsec tersebut juga sebagai peringatan kepada personel Avsec lainnya agar selalu mematuhi SOP yang ditetapkan oleh perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya