Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro akhirnya buka suara soal dirinya yang diberhentikan tugasnya di lembaga antirasuah.
Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Endar kecewa lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK pada akhir Maret 2023 kemarin.
Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.
Advertisement
"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli) saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja," ujar Endar Priantoro di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin 3 April 2023.
Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu persoalan merupakan hal wajar. Pegawai KPK asal Polri ini pun meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.
Endar pun secara resmi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.
Berikut sederet pernyataan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro usai diberhentikan tugasnya di lembaga antirasuah dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Mengaku Kecewa, Ingin Diskusi Dulu Terkait Dirinya yang Diberhentikan
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Endar kecewa lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK pada akhir Maret 2023 kemarin.
Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.
"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli) saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja," ujar Endar Priantoro di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin 3 April 2023.
Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu persoalan merupakan hal wajar. Pegawai KPK asal Polri ini pun meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.
"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," katanya.
Â
Advertisement
2. Ceritakan Kronologi Terima Surat Tugasnya Diberhentikan di KPK
Endar Priantoro kemudian menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023.
Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.
Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.
Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.
Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.
"Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.
Â
3. Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Buntut Pencopotan Jabatan Dirlidik, Tegaskan di KPK Atas Perintah Kapolri
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.
Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jenderal Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.
Endar Priantoro mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar.
Â
Advertisement
4. Jawab soal Isu Dicopot Gegara Beda dengan Firli soal Formula E
Brigjen Endar Priantoro buka suara terkait dugaan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar disebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Berkaitan dengan dugaan tersebut, Endar enggan terlalu menanggapi lebih dalam. Endar menyatakan ini ingin menguji keputusan diberhentikannya dia dari penugasan di KPK.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar.
Â
5. Bawa Sejumlah Dokumen saat Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewas
Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 4 April 2023.
Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar.
Endar ingin menguji keputusan pimpinan KPK mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Endar menyebut Kapolri sudah memberikan surat perpanjangan penugasan dirinya di lembaga antirasuah.
"Mengapa saya melapor ke sini (Dewas)? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan (pencopotan jabatan) itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata Endar.
Â
Advertisement
6. Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hargai Surat Penugasan dari Kapolri
Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar.
Endar mengakui, apa yang dia lakukan ini mendapat dukungan dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri membatalkan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (pemberhentian dengan hormat) ini," kata Endar.
Atas dasar itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Endar berharap ke depannya tak ada lagi pegawai lain yang menerima perlakuan sama seperti dirinya.
"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas, ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," pungkas Endar.