Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan video pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMP yang tengah menumpang angkutan umum di Tangerang. Polisi pun menangkap pelaku yang ternyata memiliki gangguan jiwa.
Dari video yang beredar terlihat, pelaku sengaja memasukan tangannya ke sela-sela kaki siswi yang mengenakan rok panjang seragam sekolah. Siswi tersebut duduk berhadapan dengan pelaku di angkot tersebut.
Baca Juga
Mendapat pelecehan dari pelaku, kedua siswi ketakutan. Bahkan berusaha menghindar. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan, pelaku diduga berinisial RJ alias O (42).
Advertisement
"Berdasarkan laporan korban anak Nomor: LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari," kata Zain, Rabu (5/3/2023).
Setelah diamankan, diketahui pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.
"Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," ujar Zain.
Pelaku Diserahkan ke Keluarga
Barang bukti yang menguatkan itu di antaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr Soeharto Heerjan tertanggal 2 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," kata Zain.
Advertisement