Status Tanah Sudah Terpetakan, Menteri ATR Deklarasikan Bontang Jadi Kota Lengkap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang, Kalimantan Timur sebagai kota lengkap

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2023, 18:41 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 17:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang, Kalimantan Timur sebagai kota lengkap

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang, Kalimantan Timur sebagai kota lengkap.

Artinya Kota Bontang adalah kota ketiga di Indonesia setelah Denpasar dan Madiun yang dinyatakan lengkap.

"Hari ini kita deklarasikan Kota Bontang sebagai Kota Lengkap. Kota Bontang merupakan kota pertama di Kalimantan sekaligus yang ketiga di nasional setelah Kota Denpasar dan Kota Madiun." kata Hadi saat deklarasi di Bontang, dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Dia menuturkan, ada banyak keuntungan yang didapat Kota Bontang. Di antaranya, meminimalkan kasus sengketa dan konflik tanah. Sebab, semua batas-batasnya sudah jelas. Selain itu, juga menutup ruang gerak bagi mafia tanah.

Status Kota Lengkap juga memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini tentu semakin membuat nyaman investor yang akan berinvestasi di Kota Bontang.

"Syarat untuk menjadi Kota Lengkap, artinya seluruh wilayah di Kota Bontang sudah harus terpetakan secara spasial maupun yuridis. Secara spasial tidak ada bagian pertanahan yang tumpah tindih. Sedang secara yuridis, buku tanah maupun surat ukur sudah bisa diunduh secara elektronik," jelas dia.

Dalam acara yang dilangsungkan di pendopo Gubernur Kalimantan Timur ini dihadiri jyga oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, unsur forkompimda, bupati dan walikota se-Kalimantan Timur.

Selain deklarasi Kota Bpntang sebagai Kota Lengkap, Menteri Hari Tjahjanto juga menyerahkan Sertifikat Barang Milik Negara kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan juga lembaga negara.

 

Harus Selesai Tahun Depan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta sertifikat tanah wakaf, tempat ibadah, serta tanah milik organisasi keagamaan selesai pada tahun 2024. Sehingga, tidak ada permasalahan dan sengketa tanah wakaf.

Hal ini disampaikan Hadi saat menyerahkan 62 sertifikat tanah wakaf dengan luas 55.104 m2 untuk kegiatan Nahdlatul Ulama (NU) dan 6 sertifikat tanah wakaf untuk Persyarikatan Muhammadiyah dengan total luas 1.261 m2 di Kabupaten Gresik Jawa Timur, Rabu 29 Maret 2023.

Tanah wakaf tersebut telah dimanfaatkan untuk bangunan masjid, musala, dan sarana pendidikan. Kemudian, makam serta Kantor NU dan Muhammadiyah.

"Saya minta juga Kepala Kantor Pertanahan menyelesaikan seluruh tanah wakaf, termasuk juga tempat-tempat ibadah yang belum bersertipikat semua sertipikatkan. Saya harapkan tahun 2024 ini semua tanah wakaf, tempat ibadah, selesai," jelas Hadi Tjahjanto dikutip dari siaran persnya, Kamis (30/3/2024).

Dia memastikan kementeriannya konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini agar aset-aset rumah ibadah memiliki kepastian hukum sehingga tidak ada celah untuk diambil oleh mafia tanah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya