Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Simpatisan Siapkan Parade Penyambutan

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad memastikan jadwal kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin mundur menjadi 11 April 2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Apr 2023, 13:41 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2023, 13:41 WIB
Anas Urbaningrum Sidang Pengajuan PK Kasus Hambalang
Mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat mengikuti sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad memastikan jadwal kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin mundur menjadi 11 April 2023. Dia pun meminta kepada para simpatisan untuk menyiapkan parade penyambutan satu komando pada pukul 2 siang di lokasi tersebut.

"Menginformasikan kepada seluruh Sahabat Anas Urbaningrum di manapun berada bahwa pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023 jam 14.00 WIB, mundur menjadi tanggal 11 April 2023 jam 14.00 WIB," kata kata Rahmad melalui pesan tertulis diterima, Jumat (7/4/2023).

Rahmad meminta, kelompok simpatisan yang diberi nama Sahabat Anas ini menggunakan seragam kaos berwarna putih dan memarkir kendaraan dengan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Lapas Sukamiskin.

"Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar," jelas dia.

Usai menyambut Anas keluar lapas, Rahmad mengatakan akan ada pidato yang disampaikan oleh Anas di Lapas Sukamiskin seiring dengan pelepasan yang dilakukan oleh Kepala Lapas.

"Rombongan kemudian bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk Buka Puasa Bersama. Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," minta Rahmad.

Rahmad memastikan akan ada giat salat Isya dan Tarawih bersama Anas Urbaningrum sebelum yang bersangkutan berpamitan dan pulang menuju rumah sang ibu di Blitar.

"Usai acara selesai, Mas Anas dan keluarga akan bergerak ke Blitar, sungkem ke ibunda dan kami Sahabat Anas kembali ke daerah masing-masing," Rahmad menandasi.

Anas Urbaningrum merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat. Anas dijebloskan ke Lapas Sukamiskin dan menjalani masa tahanan selama delapan tahun atas kasus pencucian uang, suap dan gratifikasi terkait Proyek Hambalang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Wajib Lapor 1 Bulan Sekali

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Pengajuan Peninjauan Kembali
Mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum jelang mengikuti sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 Mantan Ketua Umun Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghirup udara bebas pada 11 April 2023. Anas akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin.

"Iya benar, tanggal 11 insya allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).

Karena masih tahap cuti menjelang bebas, kata Kusnali, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali, kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan, Bandung.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," jelasnya.

Dengan begitu, Kusnali mengimbau agar Anas Urbaningrum tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai terjerat pelanggaran pidana kembali, karena langsung akan dijatuhi sanksi.

"Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ujarnya.

Infografis Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum dari Pengadilan Tipikor hingga PK MA. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum dari Pengadilan Tipikor hingga PK MA. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya