Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau langsung jalannya sidang vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023) nanti.
"KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding," kata jubir KY, Miko Ginting, saat dihubungi merdeka.com, dikutip Senin (10/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Miko menjelaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo nanti tetap akan digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau langsung. Meskipun dalam teknis persidangan akan berbeda dengan sidang pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.
Advertisement
"Tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama," tuturnya.
Meski demikian, kata Miko, KY akan memantau jalannya persidangan dalam rangka menjaga profesional dan kemandirian hakim tingkat banding dalam memutus perkara nanti.
"KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim," ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati, Putri Candrawathi banding atas vonis hukuman 20 tahun, Kuat Maruf vosni 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Berkas Banding Sambo Telah Diterima
Sehingga setelah berkas diterima, dia menerangkan, saat ini telah ditangani dan telah masuk dalam proses penunjukan susunan majelis hakim banding.
“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” jelasnya.
Adapun, Majelis Hakim PN Jaksel telah menyatakan Sambo terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak sampai disitu, Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement