Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara penganiayaan, mantan kekasih Mario Dandy, AG akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Rencananya sidang akan digelar pada siang hari nanti.
"Sehubungan dengan agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Djuyamto menyebut sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sidang putusan terhadap AG akan berlangsung secara terbuka dan dilaksanakan di ruang sidang anak.
Advertisement
Meskipun demikian, ia mengatakan akan ada keterbatasan selama sidang berlangsung.
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papar Djuyamto.
Meskipun sidang akan dilangsungkan terbuka, namun kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menegaskan kliennya tidak akan hadir pada saat sidang putusan.
"Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (5/4).
Â
Meminta Keadilan
Mangatta berharap saat sidang putusan yang akan datang, majelis hakim yang menangani dapat memberikan keadilan bagi pacar Mario Dandy tersebut serta korban David Ozora.
Sebagaimana diketahui, sidang anak AG yang digelar di PN Jakarta Selatan digelar perdana pada 29 Maret 2023 dan berlangsung secara maraton alias setiap harinya pada hari kerja. Hal tersebut dilakukan berdasarkan UU SPPA dan masa penahanan AG hanya sampai 17 April 2023 saja.
Pada agenda sidang tuntutan, Jaksa menuntut mantan kekasih AG dengan pidana 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa meyakini terdakwa telah melanggar pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencenaan terlebih dahulu dan pasal 55 ayat 1 KUHP turut serta yang melakukan penganiayaan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement