Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023 besok.
Hal tersebut dibenarkan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.
"Insyaallah besok, Selasa tanggal 11 April 2023," ujar Kusnali dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Advertisement
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menyatakan hal serupa. Rika menyebut Anas Urbaningrum akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin usai persyaratan pembebasan dinyatakan lengkap.
"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan. Hanya saja Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.
"Dan besok juga yang bersangkutan akan berlaih status menjadi klien Bapas," kata Rika.
Diketahui Anas dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupso proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perjalanannya Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Bakal Ada Penyambutan
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, Ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.
"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika Kamis (6/4/2023).
Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.
"Kalau memang ada itu haknya masyarakat, mungkin beliau banyak fansnya. Selama aktivitas itu tidak melanggar hukum ya enggak apa-apa," jelasnya.
Adapun, kata Andika, Anas sendiri ketika nanti bebas masih akan dikenakan wajib lapor sebagai klien pemasyarakatan. Di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandung dan Kejaksaan Negeri.
"Berarti dia, setelah pembebasan ini masih harus wajib lapor. Menjalani masa pembimbingan oleh Bapas Bandung. diawasi Kejaksaan Negeri setempat," tuturnya.
Advertisement