Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menyatakan, sedang memeriksa Kepala BNN Tasikmalaya yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2023 kepada Perusahaan Otobus (PO) Bus Budiman Tasikmalaya.
"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," kata Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol Arief Ramdhani dilansir dari Antara, Rabu (12/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Arief, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pegawai BNN di Jawa Barat agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas.
"Apabila terbukti, kita akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," ucap Arief.
Arief mengaku, tidak ingin ada hal yang mencoreng nama BNN Jawa Barat. Namun, dia belum menjelaskan jenis sanksi yang diberikan kepada Kepala BNN Tasikmalaya.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kepada rekan-rekan. Demikian untuk menjadi maklum," kata dia.
Sebelumnya, selebaran dengan Kop Surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berisi meminta bantuan THR atau paket sembako untuk Lebaran 2023 kepada perusahaan angkutan bus tersebar di masyarakat dan surat tersebut diakui BNN, namun kemudian sudah menarik surat itu.
Surat yang ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya, Selasa 11 April 2023.
THR Buat Tambahan Anggota BNN Tasikmalaya
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim membenarkan, surat tersebut dari BNN Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya terkait permohonan THR atau paket untuk Lebaran.
Permohonan itu, kata dia, diketahui pimpinan BNN Kota Tasikmalaya yang tujuannya untuk memberikan tambahan hadiah di hari raya Lebaran bagi anggota BNN Kota Tasikmalaya.
"Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa," katanya.
Namun, karena surat permohonan itu tersebar di masyarakat, Iwan menyampaikan permohonan maaf, dan dinilai itu kesalahan lembaga yang dipimpinnya padahal seharusnya tidak boleh terjadi, meski tujuannya untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya.
Ia menegaskan surat permohonan itu sudah ditarik kembali, dan tidak ada lagi surat lain yang serupa mengajukan permohonan THR kepada pihak lain, hanya kepada PO Bus Budiman yang dinilai perusahaan besar dan selalu berbagi kepada masyarakat.
"Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu," katanya.
Advertisement