Ungkapan ART Tak Menyesal Bunuh Pemilik Hotel di Jakbar: Mulut Korban Lebih Sakit

Dihadapan awak media, S tak terlihat menyesal. Dia masih menyempatkan menyapa wartawan ketika dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Naima.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 14:15 WIB
Penampakan perempuan berinisial S, pelaku pembunuhan seorang lansia pemilik hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Penampakan perempuan berinisial S, pelaku pembunuhan seorang lansia pemilik hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Tak ada rasa penyesalan dalam diri S (49) bersama rekannya F (31) usai menghabisi nyawa majikannya Naema S Bachmid (61), perempuan lansia pemilik hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bahkan, ia mengklaim rasa sakit yang dirasakannya atas perlakuan dari Naima melebihi luka akibat dipukul. Alhasil, dia pun memutuskan untuk setuju membunuh majikannya.

"Mulut korban lebih sakit," singkat S di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Dihadapan awak media, S pun tak terlihat menyesal. Karena dia masih menyempatkan berucap ketika dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Naima.

S terlihat narsis, ketika awak media menyorotnya. Ia sempat menyapa saat momen ini terjadi seusia rilis kasus yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

"Halo," ujar S sambil berjalan.

Bahkan, S kembali narsis dengan masih sempat mengarahkan tersangka F yang terus menunduk agar menunjukan wajahnya ke arah kamera.

"Eh hadap ke sana," ujar S kepada awak media.

Sebelumnya, Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Naima S Bachmid (61), pemilik hotel Assirot Residence di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka adalah F dan S yang ditangkap di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikan, alasan kedua tersangka membunuh Naima hanya karena rasa sakit hati. Dimana, mereka selaku pekerja di hotel itu mengaku sering mendapat kata-kata dan perlakuan kasar.

"Setelah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, di mana para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban," kata Indrawienny saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Dimana dendam kedua tersangka ternyata telah dipendam sejak lama. Ketika F yang sudah bekerja selama enam bulan disusul S yang telah bekerja tiga bulan mulai merasa perilaku dan kata-kata kasar dari Naima.

"Selama bekerja awalnya menurut dari pelaku, korban baik. Namun setelah berjalan baru munculah, pengakuan dari para pelaku ini dari sikap korban yang kurang baik dari pada pelaku," katanya.

Sampai akhirnya, mereka berdua sepakat melakukan aksi pembunuhan dengan niat awal mencoba mencuri mobil dan harta milik majikan. Perencanaan pembunuhan telah disusun kurang lebih dua minggu.

"Akhirnya di situlah mereka awalnya timbul, yanh awalnya ingin mencuri kendaraannya berkembang menjadi perencanaan pembunuhan kepada pelaku," ujar dia.

 

Jerat Leher Korban dengan Tali Jemuran

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Diawali pada 10 April, F memerintahkan S untuk membeli lakban, lalu pada 11 April barulah proses rencana pembunuhan mulai dijalankan dengan niat awal ingin menggunakan racun tikus.

Tetapi saat 12 April, rasa kesal dua tersangka akhirnya meledak saat Naima menyuruh untuk melakukan pekerjaan. Namun ditolak dan kembali kata-kata kasar kembali terucap dari mulut majikan sampai akhirnya eksekusi pembunuhan dilakukan.

"Pelaku lalu mendorong korban sehingga terjatuh. Di situlah para pelaku ini berinisial F dan S ini melakukan pembunuhan dengan cara menjerat menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban," katanya.

"Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," tambahnya.

Usai melakukan pembunuhan, kedua pekerja itu lantas mengambil beberapa ATM hp, dan 2 mobil Fortuner dan BMW milik Naima. Lalu melarikan diri ke arah Banten dan akhirnya tertangkap oleh petugas.

"Ancaman hukuman yang kami terapkan pada pelaku itu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tuturnya.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya