Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan, Polisi bersama keamanan perumahan, rutin berpatroli secara berkala bagi rumah-rumah yang ditinggalkan mudik lebaran.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian rumah kosong yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga
"Sudah kita data kan, melibatkan keamanan setempat (satpam) di perumahan - perumahan, dengan tentunya melibatkan RT RW, Personil bhabinkamtibmas, Binamas maupun Polisi RW," kata Kapolres.
Advertisement
Menurutnya, warga yang rumahnya ditinggal mudik lebaran ini rentan terhadap aksi kejahatan,. Sebelumnya polisi pun sudah mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, agar dapat mengantisipasi dengan menutup rapat pintu dan semua jendela. Lalu mencabut semua kelistrikan maupun gas, ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Patroli rumsong (kosong) kita lakukan berkala, masyarakat yang mengetahui ada tindak kejahatan silahkan menghubungi command center Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110 dan 110," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepolisian sudah bekerja sama dengan satpam maupun security untuk mengantisipasi kerawanan dengan memberlakukan one gate system atau melalui satu pintu masuk. Termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan yang menyamar menjadi ojek online, petugas PLN, petugas PAM maupun pemulung.
"Saya berharap dengan kegiatan patroli secara bersama ini, bisa meminimalisir kejahatan pencurian dilokasi-lokasi perumahan yang memang di tinggalkan mudik pemiliknya," katanya.
Polres Jakbar Sediakan Lokasi Penitipan Motor
Polres Metro Jakarta Barat menyediakan sembilan lokasi penitipan kendaraan bermotor roda dua maupun mobil selama musim mudik Lebaran 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, jajarannya ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya yang melaksanakan mudik ke kampung halaman.
Dia mempersilakan masyarakat yang menitipkan kendaraan di kantor polisi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Warga yang akan menitipkan kendaraan dilayani selama 24 jam.
"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," kata Syahduddi dalam keterangan resminya.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya.
Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek, yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.
"Silakan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur," kata Syahduddi.
Advertisement