Liputan6.com, Jakarta Ramai soal diduga anak perwira menengah Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini pun menjadi viral di media sosial.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polda Sumut turun tangan menyelidiki penyebab lamban penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan alias AH terhadap Ken Admiral. Dia menduga, ada campur tangan dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga
"Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin, sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata dia saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).
Advertisement
Sahroni menyatakan, Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pelaporan ini 4 bulan lalu namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," ujar dia.
Menurut Politikus NasDem ini, seandainya ditemukan pelanggaraan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan maka harus diberikan sangsi tegas.
"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya maka sangsi Terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri," ujar dia.
Terlepas dari itu, Sahroni mengapresiasi langkah cepat Kapolri dan Kapolda Sumut dalam mengusut kasus ini.
"Saya apresiasi pak Kapolri dan Kapolda sumut yang gerak cepat dalam memproses kasus viral ini," ujar dia.
Â
Polda Sumut Beri Penjelasan soal Mandeknya Kasus Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Polda Sumut memberikan penjelasan terkait lambannya penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penganiayaan saling lapor ke Polrestabes Medan.
Adapun salah satu laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Sumaryono menerangkan, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujar dia.
Sumaryono menerangkan, penyidik Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH.
"Iya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," ujar dia.
Advertisement