Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha

Menurut Hari, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas yang sudah turun melakukan tindak lanjut sejak H-1 Lebaran 2023.

oleh Winda Nelfira diperbarui 28 Apr 2023, 09:21 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 09:21 WIB
Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima ratusan aduan karyawan yang masuk ke posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Total ada 432 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada karyawannya.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu 1 hingga 3 (karyawan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho kepada wartawan, dikutip Jumat (28/4/2023).

Hari menyampaikan dari total 432 perusahaan, sebanyak 358 perusahaan tengah diproses. Sisanya, bakal terus diperiksa hingga THR telah dibayarkan ke karyawan.

"Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31, terus akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Hari.

Rata-rata, lanjut Hari, perusahaan yang diadukan belum membayar THR karyawan ini bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Mereka beralasan tengah dalam kondisi sulit membangun perusahaan pasca pandemi Covid-19.

"Perdagangan dan usaha jasa. Rata-rata yang tidak mau (bayar THR karyawan) itu saya kan masih kondisi Covid, lagi bangun dari usaha, tidak mungkin dong anda nuntut sekian," terang Hari.

Menurut Hari, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas yang sudah turun melakukan tindak lanjut sejak H-1 Lebaran 2023. Pihaknya dipastikan memeriksa perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan terkait THR dibayarkan sepenuhnya atau tidak dibayar sama sekali kepada karyawan. 

"Tim pengawas sedang turun nih lagi meriksa. Nanti pertama diperiksa ada nota pemeriksaan pertama nanti dikasih waktu 14 hari, begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua," jelasnya.

 

Sanksi Terberat Cabut Izin Usaha

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Tim pengawas, kata dia dalam pemeriksaan melakukan kerja mediasi dengan perusahaan terkait. Namun, apabila mediasi tak mencapai titik temu, karyawan yang tak terima dapat mengajukan tuntutan.

"Kita kan Pemprov, pada saat tim masuk, namanya tim mediasi turun bayar sekian, sekarang mau ngga sekian, oke, dah tuntas, yang tuntas sekarang dalam bentuk mediasi," kata Hari.

"Tapi belum, saya mau nuntut, nah tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan 1,2,3 tidak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan Polda masuk," lanjutnya.

Sementara itu, kata dia terdapat berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha. 

"Pencabutan izin usaha, tapi itu nanti setelah dibuktikan," ucapnya.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya