DKI Akan Wajibkan Pendatang Baru Penuhi 3 Syarat Ini Jika Mau Tinggal di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat ketat bagi pendatang baru di Ibu Kota. Hal ini bertujuan agar para pendatang nantinya tidak menimbulkan permasalahan baru dan menjadi beban Pemprov DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 28 Apr 2023, 15:33 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 15:33 WIB
Sepekan Arus Balik
Pemudik tiba di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu (23/5/2021). Dari 27.160 warga sebanyak 17.623 orang merupakan warga Jakarta atau ber-KTP Jakarta yang selama libur Lebaran kembali ke kampung masing-masing, sementara 9.537 merupakan warga non DKI Jakarta atau pendatang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan syarat ketat bagi warga pendatang yang punya niatan tinggal di Ibu Kota. Kendati demikian, Pemprov DKI tak melarang para pendatang baru ke Jakarta.

Kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Disebutkan bahwa warga yang berpindah harus memiliki jaminan tempat tinggal.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, selain jaminan tempat tinggal, sejumlah syarat tambahan bagi pendatang baru juga tengah dibahas. Rencananya, berbagai syarat tersebut bakal digodok jadi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta.

"Mungkin nanti kita akan buat Perda, Perda ini kan nanti ada di DPRD ya. Itu nanti kita akan jajaki syarat tambahan yang tiga tadi. Selain tempat tinggal, ada pekerjaan dan juga keterampilan," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (28/4/2023).

Budi menjelaskan, syarat tambahan berupa pekerjaan tetap dan keterampilan ini dimaksudkan agar warga pendatang siap mental dan tidak menimbulkan masalah kependudukan, semisal kemiskinan yang bakal menjadi beban bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi mereka yang datang berarti sudah siap kerja dan mungkin ada pekerjaan di sini, ada jaminan pekerjaan atau setidaknya mereka punya keterampilan, skill. Sehingga mereka siap mental ya untuk beradu nasib di Jakarta," jelas Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pendatang Baru Jakarta Diperkirakan Capai 40 Ribu Orang

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan akan melakukan pendataan warga dari luar DKI Jakarta atau warga pendatang pasca Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023. (Winda)

Sebelumnya, Disdukcapil memprediksi bakal terjadi penambahan warga pendatang baru di Ibu Kota pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023. Total, diperkirakan jumlah pendatang baru ke Jakarta menyentuh angka 40 ribu orang.

"Untuk Lebaran 2023, diprediksi jumlah pendatang baru pasca-Lebaran akan bertambah sebanyak 20-30 persen atau sekitar 36.000-40.000 pendatang," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, Jumat 14 April 2023.

Budi menyampaikan perpindahan penduduk ini perlu diantisipasi lantaran berpotensi meningkatnya kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga masalah kriminalitas di Jakarta.

Budi menyatakan, usai Lebaran 2023 akan dilakukan penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) warga pendatang. Sehingga, berbagai potensi masalah yang tak diinginkan bisa dicegah.

“Pemprov DKI Jakarta akan lebih menertibkan adminduk, sehingga bisa memetakan potensi permasalahan dan dapat segera mengatasinya," jelas Budi.

Menurut Budi, langkah antisipasi penting dilakukan mengingat ke depan Jakarta direncanakan menjadi kota global. Untuk itu, berbagai upaya penataan kota di berbagai lini sektor dimasifkan.

Untuk proses pendataan warga pendatang, Disdukcapil DKI Jakarta bekerja sama dengan dasawisma di setiap RT/RW untuk memantau dan melaporkan setiap penghuni baru di lingkungannya.

Kebijakan ini dilakukan agar pemerintah bisa mengontrol dan memantau warga pendatang baru di Jakarta. Pemantauan dan pendataan akan dilakukan kurang lebih selama 30 hari terhitung telah dimulai sejak hari pertama libur Lebaran 2023 berakhir.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya