Orangtua Murid SDN Pondok Cina Gugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung

Koordinator orangtua murid, Hendro Isnanto, mengatakan gugatan ini dilakukan karena surat keberatan administratif yang mereka sampaikan tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Mei 2023, 12:13 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2023, 12:12 WIB
SDN Pondok Cina
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Selasa (2/5/2023). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat, yang akan direlokasi untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus, berlanjut. Kali ini, orangtua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Selasa (2/5/2023).

Koordinator orangtua murid, Hendro Isnanto, mengatakan gugatan ini dilakukan karena surat keberatan administratif yang mereka sampaikan tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal ini, Hendro menilai, penyelenggara negara telah menyalahi aturan.

“Kami menyampaikan surat keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi, demikian juga surat banding ke Gubernur Jawa barat tidak mendapat jawaban sama sekali. Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Menurut dia, Orangtua murid tidak akan berhenti memperjuangkan hak dasar pendidikan yang baik dan layak untuk para siswa di SDN Pondok Cina 1.

“Dalam pandangan kami, Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak. Hingga saat ini sekolah belum kembali normal, sehingga kami belum melihat adanya perubahan signifikan menuju kondisi yang lebih baik,” ujar dia.

Hendro menerangkan, Orangtua murid menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1 menyalahi aturan karena seharusnya jika Pemkot Depok ingin membangun masjid raya maka dibangun di ibu kota provinsi.

Selain itu, Orangtua murid juga menilai, kedatangan Satpol PP untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada tanggal 11 Desember 2022 sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.

“Karena itu, kami meminta agar persetujuan Wali Kota Depok untuk menggusur SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Raya Depok yang tidak sesuai peruntukan ini agar dicabut dan dibatalkan,” tegas Hendro.

Wali Kota Depok Mengaku Belum Terima Surat Keberatan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum mengetahui surat keberatan yang dilayangkan Tim advokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1.

Sebelumnya Tim Advokasi orang tua siswa keberatan administratif yakni, Surat Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022. Pada pokok surat tersebut berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1, dari tempat pendidikan menjadi Masjid Raya Depok. Selain itu, terdapat surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

Mohammad Idris mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi surat keberatan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1. Namun hingga kini pihaknya belum menerima surat tersebut sehingga belum dapat menindaklanjuti hal tersebut.

“Nanti kita pelajari suratnya seperti apa, saya belum baca,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Selasa (10/1/2023).

Idris mengakui belum menerima surat tersebut sehingga belum mengetahui isi surat yang diberikan. Padahal sebelumnya Tim advokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mendatangi Balai Kota Depok untuk mengantarkan surat keberatan administratif.

infografis hari pendidikan nasional
kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya