AG Terlibat Penganiayaan David, Kuasa Hukum: Korban Manipulasi Luar Biasa Mario Dandy

Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo mengatakan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, bukan hanya David saja yang menjadi korban. Namun AG (15) juga merupakan korban suruhan dari mantan kekasihnya itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2023, 03:17 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 03:17 WIB
Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo saat konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo saat konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo mengatakan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), bukan hanya David (17) saja yang menjadi korban. Namun AG (15) juga merupakan korban suruhan dari mantan kekasihnya itu.

"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta juga sempat membeberkan beberapa bukti bahwa kliennya itu tidak turut terlibat dalam aksi keji yang terjadi sekitar akhir Februari lalu.

Sebelum terjadi penganiayaan, AG sempat dijemput oleh Mario dengan mobil Rubicon. Sesaat tiba di lokasi kejadian, AG disuruh Mario untuk menghubungi David agar bertemu dengan dirinya.

"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia (AG) dijemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahahan tanpa mencegah.

Bakal Ajukan Kasasi

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sementara itu, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya bakal ajukan kasasi ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendapat persetujuan dari keluarga AG.

"Rencana kami akan menyampaikan kasasi di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan kemudian," kata Mangatta saat konferensi Pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sedangkan untuk memori kasasinya disebutkan menyusul sebelum jatuh tempo pada 25 Mei 2023 mendatang. Sehingga ditargetkan akan rampung sebelum hari hari itu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya