Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menetapkan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Lantaran mangkir dari pemeriksaan, polisi pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono pun mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya sikap tersebut merupakan bentuk tegas dan konkrit pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara serius.
“Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkrit dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” tutur Agus kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Agus menilai, penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” jelas dia.
Agus berpesan, penanganan kasus layaknya Dito Mahendra tetap perlu mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Diharapkan Polri dapat menangani perkara itu dengan seadil-adilnya.
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” Agus menandaskan.
Diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tidak lagi hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Atas dasar itu, polisi pun memasukkannya ke dalam daftar DPO.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Dito Mahendra Dicekal
Selain masuk DPO, Dito Mahendra pun dicekal dan kepolisian akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta penyidik menangkap Dito Mahendra usai dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin 3 April dan Kamis 6 April 2023.
Polisi tengah mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.
Polri pun mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.
Advertisement