Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita sepucuk senjata airsoft gun dan pelat dinas Polri palsu dari tangan pria gempal bernama David Yulianto (32), pengemudi Madza berpelat nomor polisi palsu yang belagak koboi jalanan di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Kamis, 4 Mei 2023 sekira pukul 23.26 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengatakan senjata airsoft gun digunakan pelaku pada saat menganiaya korban yang merupakan sopir taksi online, Hendra (42). Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli airsoft gun dari seseorang bernisial E dengan harga Rp3,5 juta
Baca Juga
"Yang bersangkutan menyampaikan sekira bulan 4 tahun 2022 yang bersangkutan membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta. Jadi, sejak bulan 4 atau bulan 5 yang bersangkutan sampaikan antara itu 2022 membeli dari seseorang bernama E. Ini masih kita akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat jumpa pers, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Begitu juga dengan pelat nomor dinas Polri palsu bernomor 10011-VII, kata Trunoyudo, E yang memberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada David Yulianto.
"Sangat jelas nopol TNKB pada kendaraan Mazda itu jelas-jelas palsu. Jadi tidak diperjualbelikan, tapi dibuatkan, kemudian diberikan dan digunakan oleh pelaku. Pelat nomor tersebut didapat dari saudara E," ujar Trunoyudo.
Sebelum dipakai pada kendaraan sedan Mazda, lanjut Trunoyudo, pelat palsu dinas Polri bernomor 10011-VII ternyata telah digunakan pada kendaraan lain sejak Agustus 2022.
"Digunakan di mobil Innova hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022, namun masih berkelanjutan ini didapat dari E. Maksud dan tujuannya akan menjadi bagian penyidikan," ujar Trunoyudo.
Oleh karena itu, Trunoyudo menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan mengusut latar belakang kepemilikan senjata jenis airsoft gun dan pelat palsu yang dipakai David.
"Sejauh ini masih proses, namun pada keterangan tersangka sangat kecil, yang di samping untuk menghindari ganjil genap (pelat palsu). Tapi akan kita dalami, termasuk bagaimana meminta kepada orang lain dan diberikan kepada orang lain, ini masih berlanjut," kata dia.
Koboi Jalanan Bernama David Yulianto Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 'koboi' David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) kemarin.
"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers.
Pada saat kejadian, David Yulianto melakukan penganiayaan terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah airsoft gun.
"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.
Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merek Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
David Yulianto (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboinya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement