Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas di Lapas

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakui over kapasitas menjadi salah satu permasalahan serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2023, 09:12 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2023, 09:12 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana di dalam lapas

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakui over kapasitas menjadi salah satu permasalahan serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Meski demikian, Eddy menilai masalah over kapasitas lapas ini bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Misalnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP baru.

"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," ujar Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Eddy menyebutkan, kelebihan narapidana sangat berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan di dalam lapas. Menurut dia, over kapasitas lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.

Menurut Eddy, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang mengelola lapas tidak memiliki kewenangan menolak narapidana yang sudah menerima putusan pidana dari hakim.

Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman.

Menurut Wamenkumham, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru ini dapat mengurangi persoalan overkapasitas lapas.

Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman. Menurut dia, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.

Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP baru.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Wamenkumham.

Wamenkumham Klaim Tak Ada Perbedaan Fasilitas di Lapas

Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Selain itu, Eddy Hiariej menegaskan tidak ada perbedaan fasilitas bagi narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jika ada, Eddy menyebut maka terjadi pelanggaran di sana. Hal itu disampaikan Eddy menanggapi keterangan yang menyebutkan adanya fasilitas mewah bagi narapidana tertentu di dalam lapas.

"Pada dasarnya fasilitas untuk semua narapidana sama. Artinya, jika ada fasilitas mewah, maka dipastikan terjadi pelanggaran," ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Meski demikian, dia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran di lapas. Eddy menyebut tindaklanjut akan dilakukan tim internal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham setempat.

Wamenkumham memastikan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran apa pun yang terjadi di lapas.

"Temuan seperti ini, secara prosedural dilakukan pemeriksaan oleh tim internal dari Kanwil Kemenkumham setempat. Namun dapat juga pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal," kata Eddy Hiariej.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya