Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba

Jaksa Agung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan Jaksa EKT secara objektif.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2023, 22:05 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT yang diduga memeras seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang anaknya terjerat kasus narkoba.

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Ketut mengatakan, jaksa EKT dicopot jabatannya agar memudahkan pemeriksaan dugaan pemerasan. Jika nantinya terbukti, jaksa EKT akan diproses secara hukum.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketut.

Ketut menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau seluruh jajarannya tidak main-main dengan penanganan perkara. Menurut Ketut, Jaksa Agung akan nenindak tegas oknum di Korps Adhiyaksa.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya," kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung.

Ketut menyebut arahan Jaksa Agung itu ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan Jaksa EKT secara objektif.

"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," pungkasnya.

 

Korban Berikan Uang dengan Mencicil

 

Diketahui, seorang guru SD di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Guru SD itu mengaku diperas jaksa berinisial EKT terkait kasus narkoba anaknya.

Dugaan pemerasan itu berawal saat anaknya, MRR(25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, guru SD itu dihubungkan dengan EKT.

Kemudian guru SD itu diperas total Rp 80 juta uang yang diminta, guru SD memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya