Sidang Praperadilan, Tom Lembong Ulas Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadir secara virtual dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Nov 2024, 14:02 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2024, 14:02 WIB
10 Jam Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadir secara virtual dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula. Kepada majelis hakim, dia mengulas kondisinya menghadapi upaya penegakan hukum, tanpa mendapatkan kesempatan yang layak untuk menunjuk kuasa hukum oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara mana pun. Jadi pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu, adalah pertama kali dalam hidup saya,” tutur Tom Lembong secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

“Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih,” sambungnya.

Selama pemeriksaan dan sampai dengan gugatan praperadilan saat ini, Tom Lembong menyatakan sepenuhnya beritikad baik dan berupaya menyampaikan fakta secara apa adanya.

“Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” jelas dia.

Namun begitu, Tom Lembong baru menyadari ternyata pendampingan penasihat hukum sangatlah penting, terlebih untuk membantunya memastikan bahwa bahasa yang digunakannya dapat dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.

“Belum lagi keterbatasan saya dalam berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa indonesia orang bule,” ujar dia.

“Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” sambungnya.

 

Belum Tunjuk Penasihat Hukum

10 Jam Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)

Kepada majelis hakim, Tom Lembong menyatakan bahwa belum menunjuk penasehat hukum bukan berarti tidak memilikinya atau disimpulkan tidak menginginkan pendampingan. Sementara karirnya sebagai investor dan pejabat negara membuat relasinya luas, termasuk memiliki banyak kenalan penasihat hukum.

“Seperti Bapak Ari Yusuf yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih,” ungkapnya.

Tom Lembong sangat meyakini, bahwa dirinya bersama segenap jajaran Kemendag pada periode kepemimpinannya selalu bertindak secara profesional. Seluruh pekerjaan dilakukan dengan transparan, misalnya urusan surat izin dan peraturan yang dibuat selalu konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait.

“Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya menjadikan saya tersangka,” kata dia.

 

Tak pernah Terima Teguran

Lebih lanjut, Tom Lembong mengaku tidak pernah menerima teguran atau pun sanksi dari pihak manapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga merasa tidak pernah menjadi subjek investigasi, termasuk oleh BPKP ataupun BPK.

“Dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan. Dengan segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan. Saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” jelasnya.

Terlebih, selama satu tahun menjabat sebagai Mendag, urusan harga dan kecupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau, fokus forum dan informasi, termasuk impor. Saya dan jajaran saya semua membuat kebijakan secara transparan, dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk Bapak Presiden, menteri koordinator yang membawahi, sampai Kapolri,” Tom Lembong menandaskan.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya