Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie yang menjadi tersangka kasus korupsi komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Menurut Qohar, Kejagung telah berulang kali memanggil Hendry untuk diperiksa, tetapi panggilan-panggilan tersebut tidak pernah diindahkan. Bahkan setelah Hendry ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap tidak memenuhi panggilan hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Kemudian didapat informasi bahwa ternyata sejak tanggal 25 Maret 2024 yang bersangkutan berada di Singapura," ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kejagung, Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth, Singapura. Selama di sana, pergerakan Hendry terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Dalam waktu bersamaan, Kejagung juga mengeluarkan surat pencegahan dan memohon pencabutan paspor Hendry.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan pencabutan paspor imigrasi," jelas Qohar.
Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11). Kepulangannya ke Indonesia diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis.
"Karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya," tambah Qohar.
Alasan Tidak Diterbitkannya DPO
Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 April 2024, namun tetap berada di Singapura selama delapan bulan sebelum akhirnya ditangkap. Kejagung tidak memasukkan Hendry ke dalam daftar pencarian orang (DPO), karena lokasi keberadaannya diketahui dengan jelas.
"Jadi yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas, sudah diketahui, tetapi dipanggil beberapa kali tidak hadir, maka penyidik tidak menetapkan DPO," terang Qohar.
Meski demikian, Hendry mencoba menghindari deteksi saat pulang ke Indonesia.
"Ya secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksud menghindari petugas," tambahnya.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Setelah diringkus, Hendry langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com