Soal Bantuan Hukum Johnny G. Plate, Surya Paloh: Kewajiban Kita untuk Memberikan

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menungkapkan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum terhadap Johnny G. Plate.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2023, 17:51 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 17:46 WIB
Ketum Nasdem Surya Paloh Sambangi Ketum Demokrat AHY
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam pertemuan tertutup tersebut, AHY menyampaikan harapannya terhadap Koalisi Perubahan dan memastikan Koalisi Perubahan saat ini sudah berada pada tahap finalisasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menungkapkan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum terhadap Johnny G. Plate yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menurutnya, bantuan hukum terhadap kadernya adalah sebuah kewajiban, terlebih Johnny sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

"Bantuan hukum? Wajib, kawan-kawan diluar partai aja bantuan hukum kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partainya. Kewajiban kita untuk memberikan bantuan hukum," kata Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Di sisi lain, Surya Paloh mengaku berduka dan prihatin dengan kasus yang menjerat Johnny tersebut.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengaku berupaya untuk tidak menunjukkan kesedihan. Surya Paloh pun mengakui suasana kantor NasDem saat ini dalam kesedihan.

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.


Jadi Tersangka dan Ditahan

Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya