KPK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Selama 5 Tahun Sudah Sah

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama dengan Undang-Undang

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2023, 11:29 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi KPK
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan KPK langsung berlaku.(Liputan6/Fachrur Rozie)

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan KPK langsung berlaku. Artinya, periode Firli Bahuri Cs, termasuk dirinya akan tetap melanggeng hingga 2024 dan tidak selesai pada tahun ini. 

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus. Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan,” kata Johanis saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (26/5/2023).

Johanis menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, MK adalah lembaga Peradilan yang diberi wewenang untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh pemohon segala sesuatu yang terkait ketentuan suatu beleid yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia/UUD 1945.

“Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama dengan Undang-Undang,” jelas dia.

Diketahui, pernyataan Johanis menguatkan konfirmasi yang dilakukan Liputan6.com sebelumnya kepada Nurul Ghufron sebagai pihak pemohon JR. Dia meyakini, judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK akan mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Mei 2023.  

Dia menjelaskan, keyakinannya merujuk dari amar putusan poin ke empat yang berbunyi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya.

“Jadi keberlakuan putusan MK itu sesuai amarnya prinsipnya berlaku sejak dibacakan dan langsung diperintahkan untuk diberitanegarakan sejak saat itu (maka) langsung berlaku (putusannya),” kata Ghufron saat dihubungi melalui pesan singkat, seperti dikutip Kamis (25/5) malam.

Ghufron melanjutkan, penundaan putusan MK hanya bisa terjadi bila ada pengecualian. Dia mencontohkan, hal itu terjadi seperti pada judicial review (JR) beleid cipta kerja.

“Kecuali ada pertimbangan, penundaan keberlakuannya seperti JR Undang-Undang Cipta Kerja,” dia menutup. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Demokrat Pertanyakan Wewenang MK Perpanjang Masa Jabatan KPK

Anggota Komisi III F Demokrat, Benny K. Harman mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU,” kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Benny menyebut kontitusi negara bisa rusak apabila hakim MK ikut bermain politik. Menurutnya keputusan MK tersebut politis. “Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” kata Benny.

Benny menegaskan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR hingga Presiden. 

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU, Presiden dan DPR, dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," kata dia. 

Sebelumnya, Waketum Partai Demokrat itu menilai masa jabatan lima tahun pimpinan KPK terlalu lama. 

"Terlalu lama,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Benny menyatakan masa jabatan pimpinan KPK bukan hanya perkara terlalu lama atau tidak, melainkan menurutnya penentuan masa jabatan itu bukan lah kewenangan MK.

"Bukan soal pro kontra. Menentukan lama masa jabatan itu bukan tugas MK, bukan kewenangan MK,” tegasnya.


Nasdem Bingung dengan Putusan MK soal KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, yang berwenang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah DPR, bukan MK.

"Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sahroni menilai putusan MK itu aneh dan ajaib. "Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib, dan nyata," ucap Sahroni.

Oleh karena itu, kata Sahroni, DPR rencananya akan memanggil MK terkait keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.

Bahkan, Sahroni menyindir MK dengan menyebut seandainya perlu, masa jabatan anggota DPR juga harus diperpanjang.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya