Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat tidak perlu merasa risau terkait dengan Pemilu 2024 apakah akan digelar secara proporsional tertutup atau terbuka.
Ia menyebut terkait dengan putusan tersebut kemungkinan akan segera disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
"Misal masalah sistem, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisya tentang itu. Apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud Md di acara rapat koordinasi bersama TNI dan Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Hal itu menjawab soal beredarnya pemberitaan bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa sistem Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara proporsional tertutup dan memilih tanda gambar partai saja. Mahfud menegaskan belum ada putusan itu setelah dirinya berkomunikasi dengan pihak MK.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum," ungkap Mahfud Md.
Mahfud menilai bahwa beredarnya isu putusan itu hanyalah pendapat pribadi seseorang yang melihat dari sikap-sikap hakim MK saat ini. Padahal, sidang itu pun akan digelar pada lusa mendatang.
"Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada putusan yang resmi," tegas dia.
Mantan Menteri SBY Ungkap MK Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut Denny, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tutur dia.
Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," kata Denny.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement