Tak Setuju Sistem Pemilu Tertutup, Anies Baswedan: Kemunduran bagi Demokrasi

Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia untuk Perubahan (KPP) Anies Baswedan menegaskan, tidak setuju bila benar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review soal sistem Pemilu kembali menjadi tertutup.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 17:40 WIB
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia untuk Perubahan (KPP) Anies Baswedan menegaskan, tidak setuju bila benar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review soal sistem Pemilu kembali menjadi tertutup.

Dia meyakini, saat sistem pemilu dibuat pada tahun 2004 maka pada saat itu adalah titik balik dari majunya demokrasi di Indonesia.

“Kita bersyukur demokrasi kita ini sudah makin maju dimana partai menawarkan nama-nama kepada rakyat untuk memilih. Itulah sebabnya proporsional terbuka ini menggambarkan kemajuan Demokrasi kita,” kata Anies di kawasan Brawijaya Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Anies percaya, saat Pemilu tetap dijalankan dengan sistem proporsional terbuka artinya memilih calon legislatif dengan menampilkan foto, nama dan tidak hanya logo partai maka dari itu rakyat mempunyai hak yang lebih dalam menentukan siapa wakil rakyatnya.

“Sehingga rakyat punya kesempatan menentukan. Siapa orang yang menjadi pilihannya yang menjadi kepercayaannya untuk mewakili,” jelas Anies.

Anies pun meyakini, saat MK memutuskan hal yang sebaliknya maka akan terjadi kemunduran demokrasi atau era pra-demokrasi. Apapun caranya, dia ingin demokrasi di Indonesia harus tetap dipertahankan karena kekuasaan ada di tangan rakyat untuk menentukan calonnya dan bukan di tangan partai.

“Kalau jadi tertutup kita kembali ke era pra demokrasi, calon legislatif ditentukan oleh partai dan rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan, jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat,” dia menandasi.


Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019).
Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah.

“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang disiarkan via sosial media pribadinya, Minggu 28 Mei 2023.

Denny memastikan sumber pernyataanya sangat valid. Bahkan dia menjamin soal kredibilitas sumber yang membocorkan hal tersebut.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tutur dia.

Denny meyakini, dengan sistem pemilu yang tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas,” dia menandasi.

Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya