Menkumham Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih menunggu ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

oleh Winda Nelfira Diperbarui 02 Jun 2023, 05:31 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 05:30 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
Menkumham Yasonna Laoly bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat rapat dengan Baleg DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Keria ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih menunggu ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kemenkumham, kata dia bakal menunggu panggilan atau undangan resmi dari DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

"Iya, iya kita tunggu dari DPR. Nanti kan mereka mengundang, dan suruh serahkan," kata Yasonna ditemui di Paralegal Justice Award 2023 di Hotel Discovery Ancol, Kamis (1/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Yasonna tak menjawab secara rinci saat ditanyai perihal lembaga mana saja yang bakal menjadi pengelola aset rampasan.

Menurut dia, pengelola aset rampasan atau aset tindak pidana juga akan dibahas bersama DPR RI.

"Oh itu nanti kita bahas ya," ucap Menkumham.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, pimpinan DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

“RUU Perampasan Aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” kata Dasco pada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

 

Jangan Berburuk Sangka dengan DPR

Dasco menyatakan, RUU tersebut baru akan dibahas pada masa sidang mendatang. Ia juga meminta masyarakat tidak berburuk sangka pada DPR, sebab Surpres juga baru dikirimkan pemerintah.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa kemarin kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses RUU perampasan aset, padahal itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada,” kata Dasco.

Terkait desakan agar pembahasan RUU tersebut dipercapat, Dasco berdalih pihaknya harus berhati-hati dalam membahas RUU.

“Itu pembahasan yang koprehensif dan hati hati, karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika apabila kita tidak hati hati gitu lho. Makanya tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan,” kata Dasco.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya