Melkiades Minta Pemerintah Perketat Pemberian Visa, Cegah Penyalahgunaan Pengiriman TKI Ilegal

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri masih terjadi. Salah satunya melalui penyalahgunaan visa turis, ziarah hingga umroh.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 02 Jun 2023, 17:14 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 17:14 WIB
Melkiades Minta Pemerintah Perketat Pemberian Visa, Cegah Penyalahgunaan Pengiriman TKI Ilegal
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Liputan6.com, Jakarta Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri masih terjadi. Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, modus yang digunakan sindikat yakni melalui penggunaan visa turis, visa ziarah hingga visa umroh

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Dari visa turis, visa ziarah, dan visa umrah harus dilakukan dengan proses penelitian yang ketat. 

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa yang digunakan untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri," kata Melki di Jakarta, Jumat.

Melki menegaskan, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.

"Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.

Penanggung Jawab Harus Jelas

Selain itu, Melki menilai apabila visa tersebut diurus melalui perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka pihak tersebut harus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.

"Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) yang menjadi bagian yang dijamin atau bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa)," katanya.

Sebagai informasi, BP2MI telah mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri. BP2MI telah melaporkan lima nama bandar Perdagangan Orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya