Polisi dan Bea Cukai Ungkap Rumah di Kawasan Elite yang Jadi Pabrik Ekstasi di Tangerang

Pabrik ekstasi di sebuah rumah yang berada di kawasan elite, Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang digerebek.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2023, 17:32 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 17:31 WIB
Pabrik ekstasi di sebuah rumah yang berada di kawasan elite, di Kabupaten Tangerang digerebek
Pabrik ekstasi di sebuah rumah yang berada di kawasan elite, di Kabupaten Tangerang digerebek. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Tangerang - Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah yang berada di kawasan elite, Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi adanya pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia. Dari sana petugas melakukan penelusuran dan mendapati, bila barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus soal pabrik ekstasi itu, Jumat (2/6/2023).

Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati bila adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Saat itulah, kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujar Agus.

Dari hasil penggerebakan narkoba di wilayah Tangerang ini, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

 

Amankan 2 Koki Ekstasi

Pabrik ekstasi di sebuah rumah yang berada di kawasan elite, di Kabupaten Tangerang digerebek
Pabrik ekstasi di sebuah rumah yang berada di kawasan elite, di Kabupaten Tangerang digerebek. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

"Lalu, ada juta bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komuniikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ungkap Agus.

Dari lokasi juga, polisi mengamankan 2 tersangka koki peracik Clandenstain Narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Keduanya berinisial TH (39) dan N (28) yang merupakan warga Kabupaten Bogor.

Mereka meracik barang haram tersebut di perumahan elite. Peran TH adalah peracik atau pencampur bahan agar menjadi ekstasi kualitas internasional. Kemudian N berperan sebagai pencetak ekstasi tersebut.

Dari pengakuannya, para tersangka diberi upah hanya Rp 500 ribu per orang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya