Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo, diadakan dua kali dalam seminggu.
Keputusan itu diambil setelah terdakwa enggan mengajukan eksepsi terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Sehingga agenda berikutnya, langsung pada pembuktian perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Advertisement
"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu Minggu, Selasa dan Kamis," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.
Alimin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) medatangkan para saksi yang ada di lokasi pada saat kejadian penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
"Kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, keluarga korban ada dua orang, kemudian security dan gang melihat yang ada di TKP," ujar Alimin.
"Ada berapa itu," jawab jaksa sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Â
Keluarga David Ozora Didahulukan
Alimin menerangkan, pada persidangan berikutnya hadirkan lima saksi saja dahulu.
"Tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga," ujar dia.
Alimin menunda persidangan sampai Selasa, 13 Juni 2023. Adapun, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang kita tunda sampai tanggal 13 dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari kamisnya. Kita akan mulai jam 10 pagi," ujar dia.
Advertisement