Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (12/6/2023). Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
"Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
KPK merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 31 Me 2023.
Advertisement
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
Ali mengatakan, dalam berkas dakwaan disebutkan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai R46, 8 miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua. KPK menjerat Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Berkas penyidikan Rijatono sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Rijatono sudah menjalani sidang perdana pada 5 April 2023.
Â
Awal Mula Suap dan Gratifikasi untuk Lukas Enembe
Â
Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Advertisement
Dakwaan untuk Penyuap Lukas Enembe
Â
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp34.429.555.850,00. Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.
"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021," kata jaksa.
Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu.
Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius, Rijatono total memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp110.469.553.936.
"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp1 miliar," kata jaksa.
"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa menambahkan.
Â