Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor di Cakung hingga Tewas Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Unsur kesengajaan yang dilakukan tersangka diduga dilatarbelakangi dendam. Dia menyebut, antara korban dengan pelaku sebelum kejadian memang terlibat perselisihan.

oleh Muhammad AliAdy Anugrahadi diperbarui 17 Jun 2023, 22:09 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 22:09 WIB
kecelakaan cakung
CCTV merekam pengendara motor ditabrak mobil hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) lalu. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta -  Kasus pengendara motor MBP tewas ditabrak pengemudi mobil Toyota Avanza inisial OS diambil alih Polda Metro Jaya. MBP tewas di lokasi kejadian setelah motornya sengaja dihantam mobil OS di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. 

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani membenarkan ha tersebut. Dia menerangkan, ada temuan unsur pidana di dalam kasus kecelakaan ini.

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tetapi karena sengaja sehingga akibat perbuatan itu (korban) meninggal dunia," kata Fanani usai konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Fanani menerangkan, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka diduga dilatarbelakangi dendam. Dia menyebut, antara korban dengan pelaku sebelum kejadian memang terlibat perselisihan.

"Iya, itu kesengajaan. Perbuatan yang disengaja sehingga mengakibatkan luka atau meninggal dunia," ujar dia.

Menurut Fanani, tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Patut diduga, tindakan direncanakan terlebih dahulu.

"Iya (direncanakan). Pasalnya berlapis. Ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.

Pengemudi Mobil Tersangka

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menerangkan, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 KUHP ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Darwis dalam keteranganya, Jumat (16/6/2023).

Darwis menerangkan, korban inisial MBP (33) dan pelaku inisial OS (26). Mereka hanya sama-sama tinggal di kawasan Bekasi, Jawa Barat yakni Harapan Indah dan Harapan Baru.

"Itu kan seberang-seberangan," ujar Darwis.

Darwis menerangkan, pelaku hendak mengantarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan, MBP berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.

"(Ibunya) kan kerja di Kelapa Gading. Diantarlah sama anaknya (pelaku)," ujar dia.

Saat itu, mereka berdua awalnya terlibat cek-cok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya MBP menendang kaca spion mobil hingga patah.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung mengikuti MBP dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. Atas peristiwa itu, MBP tewas akibat terlindas mobil.

Infografis Kecelakaan Infrastruktur
Infografis Kecelakaan Infrastruktur
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya