Jokowi Cabut Status Pandemi, Biaya Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Jun 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 11:15 WIB
Antara Pasien Covid-19 dan Ramadan
Perawat membawa makanan dan obat untuk pasien di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Jumat (9/5/2020). Garda terdepan penanganan Covid-19 ini tetap menjalani bulan Ramadan di sela-sela menangani pasien terinfeksi dengan melakukan tadarus Al Quran dan juga buka puasa bersama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir yang dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

Sebelumnya, pada Minggu (18/6), Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi.

Kemudian, pada Rabu (21/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

 

Pertimbangan Pencabutan Status Pandemi Covid-19

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya