Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor, Moses Bagus Prakoso (33), usai dilindas pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Pengambilalihan dilakukan karena yang semula kasus kecelakaan lalu lintas dan kini telah diubah dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga
"(Undang-Undang) lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 (KUHP) itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Advertisement
Menurut Latif, dari hasil gelar perkara khusus OS sebagai tersangka terbukti memiliki niat untuk menabrak korban. Tindakan itu dilakukan OS secara sadar yang mengakibatkan Moses meninggal dunia.
"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur, karena ada niat dia, ada niat untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujar Latif.
Terlebih, lanjut Latif, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya sempat terlibat percekcokan, sehingga membuat OS berniat untuk menabrak korban. Sehingga memunuhi unsur kesengajaan pelaku ingin mencelakai korban.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh, tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," jelas Latif.
Jadi Pasal Pembunuhan
Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pengemudi lindas pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kepala Gading, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelimpahan penyelidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya awalnya mengira kasus yang menewaskan pemotor masuk kategori kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka dan menganalisis rekaman CCTV, ditemukan tindak pidana 338 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah dilakukan proses penyelidikan, dilakukan gelar perkara secara khusus maka tidak masuk (kecelakaan lalu lintas) sehingga kita limpahkan ke reskrim," ujar Latif.
Berawal Cekcok Akibat Senggolan di Jalan, Pengendara Avanza Lindas Pemotor hingga Tewas
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengungkapkan peristiwa yang menewaskan pemotor di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.
Darwis menjelaskan, saat itu pelaku hendak mengantarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan korban berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur.
"(Ibunya) kan kerja di Kelapa Gading. Diantarlah sama anaknya (pelaku)," ujar Darwis dalam keteranganya, Jumat (16/6/2023).
Ketika itu mereka berdua awalnya terlibat cekcok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya korban menendang kaca spion mobil Avanza yang dikemudikan OS hingga patah.
Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung melaju kencang, mengikuti Moses dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Atas peristiwa itu, Moses tewas akibat terlindas mobil. Terlihat jelas dalam rekaman yang viral di media sosial, mobil OS melindas tubuh Moses yang sudah terjatuh ke aspal.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement