Tepergok Sedang Dorong Sepeda Motor Curian, Pria di Tambora Ditangkap

Polsek Tambora , Jakarta Barat meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku bernama Marsuki (29), ditangkap saat mendorong sepeda motor hasil curian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jun 2023, 12:37 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2023, 12:30 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat. (Foto: ilustrasi/ Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Polsek Tambora , Jakarta Barat meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku bernama Marsuki (29), ditangkap saat mendorong sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pramata menerangkan, kejadian bermula saat Marsuki hendak membawa kabur sepeda motor curian dengan cara didorong.

Salah seorang warga mengenali sepeda motor yang dibawa pelaku. Diketahui sepeda motor milik Kismanto yang terpakir di Jalan Tanah Sereal X Nomor 12 RT 10 RW 11, Tambora Jakarta Barat.

"Pemilik motor mendatangi orang tersebut," kata Putra Pratama dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (25/6/2023).

Putra menerangkan, pelaku langsung lari kocar-kacir. Kebetulan, saat itu ada anggota unit Buser Reskrim yang sedang berpatroli. Bersama-sama warga langsung mengejar dan menangkap pelaku.

"Pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB warga menangkap pelaku Curanmor," ujar dia.

Putra menerangkan, pihaknya menggeledah pelaku. Saat itu, ditemukan kunci leter T dan pisau dapur yang dibawa oleh pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelalaku Dibawa ke Polsek Tambora

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Guna kepentingan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Saat ini unit reskrim Polsek Tambora sedang melakukan pengembangan ke jaringan pelaku.

"Kita belum tahu sudah berapa kali pelaku beraski, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Adapun ancaman Pasal 363 KUHP," ujar dia.

Beragam Model Kejahatan Siber
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya