Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial ARP (34) ditahan oleh Polsek Sukarame setelah mencuri uang sebesar Rp60 juta milik mertuanya, HM (55). Uang tersebut diambil melalui kartu ATM korban yang hilang, dengan total penarikan sebanyak enam kali.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, membenarkan penahanan terhadap pelaku. "Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame," kata Rohmawan, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Kartu ATM milik korban diketahui hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari kemudian, korban mendatangi bank untuk melaporkan kehilangan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Namun, ia terkejut saat mengetahui saldo tabungannya telah berkurang sebesar Rp60 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ARP pada Minggu (8/12/2024) di rumahnya di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.
"Korban sempat memeriksa dompet menantunya dan menemukan kartu ATM miliknya di dalam dompet tersebut," ungkapnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku mencuri kartu ATM dari tas korban saat korban sedang tidur.
ARP kemudian mencoba beberapa kombinasi PIN hingga berhasil menggunakan tanggal lahir korban. Pelaku menarik uang sebesar Rp10 juta sebanyak enam kali melalui ATM.
Ketika diinterogasi, ARP mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.
"Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid. Ini yang masih kami dalami," tuturnya.
Pelaku mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu rasa kesal karena sering ditegur oleh mertuanya. Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun.
Â