KPK Pamer Tumpukan Uang Rp81,9 Miliar Hasil Rampasan TPPU Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jun 2023, 18:12 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 18:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan senilai Rp81,9 miliar dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing. (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Uang hasil rampasan dari Lukas Enembe yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD5.100 atau sekitar Rp76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp81,9 miliar.

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD5.100, dan uang senilai SGD26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Aset lain yakni:

- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000.

- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000.

- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.

- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000.

- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.

- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta.

- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.

- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta.

- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000.

- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000.

- Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600.

- Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.

- Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500.

- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Biji emas dalam satu buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta.

- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta.

- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta.

- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000.

- Satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364 juta.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex.

 

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Sebelumnya, Lukas didakwa tim jaksa KPK menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.

Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.

Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya