Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR RI. Namun, sampai kini belum dibacakan di rapat paripurna DPR untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyampaikan alasan mengapa hingga saat ini belum dibacakan di rapat paripurna. Sebab, mekanisme yang dilalui sangat panjang.
Baca Juga
"Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug, ada badan keahlian yang melihat itu. Baru setelah itu kira-kira mungkin apakah sudah masuk terus masih dikelola badan keahlian, baru setelah itu, panjanglah mekanisme di DPR," kata Lodewijk, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Advertisement
Selain itu, dalam proses panjang tersebut juga tak semudah menyatukan pendapat dari 9 fraksi yang ada di DPR RI.
"Baru ada namanya menyatukan sembilan fraksi yang di DPR itu tidak mudah untuk bicara satu hal. Tidak mudah ya," imbuh dia.
Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan sudah sering mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah.
Jokowi pun berharap agar DPR dapat segera membahas RUU tersebut.
"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR. Masa saya ulang terus?" kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
"Sudah di DPR sekarang. Dorong saja yang di sana (DPR)," imbuhnya.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement