Sebelum Ditahan, KPK Ingin Usut Tuntas Aset Eks Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jun 2023, 13:45 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 13:45 WIB
Adhi Pramono Usai di Periksa KPK
Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono mengklaim rumah mewah di kawasan Cibubur yang viral di media sosial merupakan milik orang tuanya dan hunian tersebut belum diwariskan kepadanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Namun demikian, lembaga antirasuah mengaku masih memerlukan waktu mengusut aset Andhi yang dihasilkan dari tindak pidana sebelum menahannya.

"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Asep menyebut penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo lantaran pihaknya sudah mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak menangani kasus ini.

Asep mengatakan pihaknya ingin benar-benar mendapatkan seluruh aset hasil tindak pidana Andhi demi memulihkan kerugian keuangan negara.

"Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan," kata Asep.

Asep menyebut pencarian barang hasil tindak pidana yang disembunyikan maupun disamarkan Andhi memakan waktu. Begitu juga dengan penahanan terhadap seseorang, lembaga antirasuah dibatasi oleh waktu.

"InsyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

Sembunyikan dan Samarkan Aset

Adhi Pramono Usai di Periksa KPK
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengacungkan jempol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono baru saja rampung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan harta yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai dengan profilnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ali mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin kan sudah disita juga ya beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," kata Ali.

KPK menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyimpan aset terkait dugaan penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya di Batam. Rumah itu sudah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Juni 2023.

"Murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya. Mertuanya tinggal di sana," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya