Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas, Pengacara: Lagi Liburan Bareng Keluarga

Mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, bebas tanpa syarat dari Lapas Salemba. Kini, Chuck Putranto dikabarkan tengah berkumpul dengan keluarga sambil liburan usai dinyatakan resmi bebas dari penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2023, 15:39 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 15:39 WIB
Kompol Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, bebas tanpa syarat dari Lapas Salemba. Kini, Chuck Putranto dikabarkan tengah berkumpul dengan keluarga sambil liburan usai dinyatakan resmi bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan pengacaranya Jonny Mazmur William.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi soal eks anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (29/7/2023).

Namun, dia tidak mengetahui secara pasti lokasi Chuck saat ini.

Dapat Potongan Hukuman

Jhonny menegaskan kliennya telah bebas tanpa syarat dari lapas Salemba usai mendapatkan asimilasi atau pemotongan masa hukuman karena pandemi Covid-19.

"Tanggalnya saya enggak mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi covid. Ada mekanisme asimilasi covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," ujar dia.

"Kalau asimilasi kan Covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," tambah dia.

Adapun, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding atas perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

 


Tetap Jadi Polisi

Sebelumnya, Mabes Polri memutuskm mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto tidak dipecat. Kabar itu disampaikan usai Chuck selaku terpidana bebas dari penjara.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (29/6).

Oleh karena itu, kata Ramadhan, Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri berpangkat Kompol tetap menjadi anggota Polri. Dengan sanksi etik demosi satu tahun berdasarkan hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun," kata dia.

Sekedar informasi jika Chuck sempat dinyatakan divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama. Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya