Total Transaksi Dana Penipuan iPhone si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar

PPATK membenarkan adanya transaksi si Kembar Rihana Rihani mencapai Rp86 miliar. Dana itu didapat dari total mutasi atau transaksi di seluruh rekening keduanya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Jul 2023, 19:14 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2023, 02:23 WIB
PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta (@kasusiphonesikembar)
PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta (@kasusiphonesikembar)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dari hasil analisa pelacakan kasus penipuan Pre Order iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani. Dengan adanya dana mutasi dari hasil transaksi keduanya capai miliaran.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan adanya transaksi mencapai Rp86 miliar. Dana itu didapat dari total mutasi atau transaksi di seluruh rekening keduanya.

"Itu (total mutasi hingga Rp86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Ivan saat dihubungi, Jumat (30/6).

Namun, Ivan enggan mengungkapkan total mutasi yang ditemukan PPATK di 21 rekening Rihana dan Rihani. Dia hanya menyebut hasil analisis PPATK terkait penelusuran rekening si kembar ini sudah diserahkan ke penyidik.

"Tanya penyidik langsung ya (total mutasi rekening si kembar berapa). Data sudah di APH (aparat penegak hukum) semua," jelasnya.

Adapun diketahui kalau 21 rekening bank yang diduga terkait dengan terlapor 'si kembar' Rihana dan Rihani telah diblokir. Buntut kasus dugaan penipuan pre order iPhone yang dijalankan mereka, viral di media sosial.

"Rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi dikutip, Rabu (7/6).

Adapun pemblokiran dilakukan, karena PPATK mendeteksi adanya transaksi tunai yang dilakukan di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Dimana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.

Masih Dalam Pencarian

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan sampai saat ini penyidik masih bekerja untuk menangkap Rihana-Rihani. Dimana, saat ini telah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

"Sejauh ini masih penyelidikan. Penyidik masih terus bekerja," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (27/6).

 

Si Kembar Rihana Rihani Jadi Tersangka

Adapun, awal bulan lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka 'Si Kembar' Rihana- Rihani atas kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone. Penetapan secara resmi bakal dilakukan apabila keduanya, telah berhasil ditangkap.

"Jadi gini Kalo memang ada orangnya bisa kita langsung tingkatkan jadi tersangka. Dan ini enggak usah dipanggil langsung ditangkap. Kan gitu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).

Menurutnya soal status Rihana-Rihani sudah bisa secara jelas ditetapkan sebagai tersangka. Dengan berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Jadi kan banyak lpnya ada 13, kita akan petakan satu-satu. Ya kita akan analisis dulu la ya yg lain. Bukan saksi, kita analisis lagi. Kalo di polda sih udah tersangka," kata Hengki.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya