Dugaan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK, Eks Pimpinan: Ini Big Fish

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak habis pikir soal adanya dugaan transaksi mencurigkan senilai Rp300 miliar yang dilakukan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2023, 11:55 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak habis pikir soal adanya dugaan transaksi mencurigkan senilai Rp300 miliar yang dilakukan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto.

Menurut Bambang, kalau benar transaksi itu ada, maka sudah masuk dalam kategori big fish.

"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M, bahkan Rp1 T," ujar Bambang saat menjadi bintang tamu dalam Youtube Novel Baswedan dikutip Senin (3/7/2023).

Dia mendesak pimpinan KPK era Firli Bahuri ini mundur dari jabatan lantaran banyaknya dugaan korupsi di internal KPK.

Sebut saja dugaan gratifikasi eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Teranyar dugaan pungli di rutan KPK dan pemotongan uang perjalanan dinas.

"Main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," kata Bambang.

Yang membuat Bambang semakin heran yakni Tri Suhartanto dikembalikan ke institusi Polri sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dia khawatir kejadian serupa akan terulang jika terus dibiarkan.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu, atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman. Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," Bambang menandasi.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar.

Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasatgas Penyidikan KPK

Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?," kata Novel.

Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Firli Bahuri cs. Novel menduga tak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.

"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?," kata Novel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya