Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek ke Luar Negeri

KPK sebelumnya lebih dulu menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). KPK menyebut, kasus yang ditangani ini merupakan perkara baru.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Sep 2024, 12:01 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2024, 12:01 WIB
3-awang-140207b.jpg
Selepas pertemuan Awang Faroek mengatakan langkah KPK dalam supervisi perizinan tambang sangat positif (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya ke luar negeri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Tessa membenarkan langkah pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Ketiganya pun dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh penyidik KPK.

"Baru, baru. Kasus itu baru kita tangani," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sudah Naik Penyidikan

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024. (Dok. Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Nawawi menyebut, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hanya saja dia tidak menyebut bentuk kasus korupsi apa sehingga rumah Awang Faroek Ishak digeledah penyidik KPK.

"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ucap Nawawi.

KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Senin malam 23 September 2024.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut. "Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.

Tessa mengaku belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa. Namun akan disampaikan nantinya menyusul kegiatan penggeledahan rampung.

"Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah memegang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga kediaman Ishak digeledah oleh penyidik.

Infografis Beban Berat Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango
Infografis Beban Berat Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya