Soal Netralitas Pilkada, Peneliti IDP-LP Nilai Pj Wali Kota Tangerang Tegas

Menurutnya, Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengawal netralitas birokrasi di tengah-tengah suhu politik yang kian memanas.

oleh Tim News diperbarui 29 Sep 2024, 08:57 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2024, 05:25 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang pesta demokrasi daerah yang semakin dekat, dinamika politik lokal mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam situasi seperti ini, birokrasi sering kali menjadi pihak yang paling rentan terseret dalam pusaran konstelasi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Netralitas birokrasi menjadi prinsip yang harus ditegakkan. Pj Walikota harus menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas ini," ujar Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, Sabtu (29/9/2024).

Menurutnya, Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengawal netralitas birokrasi di tengah-tengah suhu politik yang kian memanas.

Riko menegaskan bahwa langkah konkret yang diambil oleh Pj Walikota dengan menerbitkan surat edaran serta mendorong penandatanganan pakta integritas oleh seluruh jajaran birokrasi adalah bukti nyata komitmen untuk menjaga birokrasi tetap netral.

"Surat edaran dan pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan simbol komitmen bersama bahwa birokrasi harus tetap profesional dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis," jelas Riko.

Riko menambahkan, langkah yang diambil Pj Walikota Tangerang dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap para birokrat yang melanggar.

"Tindakan berikutnya yang harus dilakukan adalah menegakkan sanksi bagi birokrat yang melanggar. Aturan mengenai sanksi ini sudah jelas diatur," lanjutnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pernyataan bahwa Pj Walikota akan konsisten dan tegas dalam menegakkan netralitas birokrasi.

"Kita yakin Pj Walikota dapat tegas dalam netralitas ini," pungkasnya.

Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah. Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," kata Bagja di kawasan Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Akan tetapi pada Pilkada tahun 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara," sambungnya.

Oleh sebab itu, dengan 170 wilayah itu, maka sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada Pilkada 2024.

"Pemilihan kepala daerah sudah terjadi, sekarang sudah pendaftaran. Maka sesuai dengan apa yang kami petakan, kerawanan yang kami launching kemarin pada bulan yang lalu ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan," ujar Bagja.

Untuk tahapan pertama yakni pada pendaftaran. Kedua tahapan kampanye. Dan yang ketiga tahapan pemungutan serta penghitungan suara.

"Kemudian tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi kita dan juga kerja kita. Sebagai penyelenggara, pemerintahan daerah mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggara pemerintahan daerah. Dan juga KPU, Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut, pada tahapan pendaftaran kepala daerah seluruh wilayah terkecuali Yogyakarta, adanya massa yang bergelombang dalam mengantarkan jagoannya tersebut ke KPU masing-masing wilayah.

"Walaupun masih ada beberapa daerah yang kemungkinan akan terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja.

"Oleh sebab itu, rapat koordinasi kali ini adalah rapat koordinasi untuk melakukan seluruh upaya kita, baik memberikan informasi, memberikan seluruh kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada," pungkasnya.

 

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya