Pakai Kursi Roda, Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Hadir Jadi Saksi di PN Jaksel

Sebelumnya, Amanda alias APA tak dapat menghadiri sidang Mario Dandy lantaran sedang sakit. Enita pun membantah kehadiran Amanda di persidangan hari ini karena adanya paksaan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Jul 2023, 09:52 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 09:51 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan kekasih Mario Dandy Satrio akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan kekasih Mario Dandy Satrio akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan kekasih Mario Dandy Satrio akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Amanda pada hari ini, akan menjadi saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

"Hadir, Amanda yang pro aktif mau dateng walau harus pakai kursi roda," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, Amanda alias APA tak dapat menghadiri sidang lantaran sedang sakit. Enita pun membantah kehadiran Amanda di persidangan hari ini karena adanya paksaan.

"Enggak ada tuh panggil-panggil paksa," ujar dia.

Pada sidang sebelumnya, Amanda tidak dapat hadir dikarenakan sedang dalam perawatan di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Penganiayaan David bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.

Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

AG, Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Diperiksa di Persidangan

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Dalam sidang yang digelar secara tertutup mengingat faktor AG yang masuk dalam kategori anak, tidak banyak yang terekspos oleh awak media selama persidangan berjalan.

Namun, sempat terlihat momen menarik ketika anak Rafael Alun tengah duduk di kursi terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Dia terlihat menunduk mencoba melihat AG yang memakai pakaian hoodie putih dan masker hitam tertutup.

Gelagat Mario curi-curi pandang pun sempat tertangkap kamera, beberapa dirinya menatap ke arah AGH. Akan tetapi, momen itu tak berlangsung lama, lantaran majelis hakim masuk ke ruang sidang, untuk memulai persidangan.

Setelah itu sidang berlangsung secara tertutup kurang lebih lima jam sampai akhirnya selesai. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan bahwa kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Yang jelas AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan tidak kabur-kaburan,” kata Mangatta.

Sempat Grogi Saat Sidang

Meski demikian, AG ternyata sempat grogi. Ia merasa canggung membuat AG bingung ketika dicecar beberapa pertanyaan jaksa penuntut umum sampai hakim.

“Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham. Tapi tadi ada beberapa yang missed yang disampaikan tidak sesuai sama BAP nya tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," katanya.

"Sama, tetap sesuai dengan yang disampaikan di persidangan dia sebelumnya," tambahnya.

Walaupun bisa menjelaskan keterangan secara jelas, Mangatta mengatakan kalau dari dua terdakwa, Mario sempat menyangkal. Sementara Shane tidak dan sesuai dengan penjelasannya.

"Dari MDA ada penyangkalan tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut, karena terkait dengan anak," tuturnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya