Johnny G. Plate Sebut Proyek BTS Kominfo Arahan Jokowi, Ini Respons PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto merespons soal eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2023, 17:11 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 17:11 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau dikenal dengan panggilan Bambang Pacul
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau dikenal dengan panggilan Bambang Pacul mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih kader partainya. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto merespons soal eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Menurut Bambang, wajar apabila Presiden memberikan perintah kepada anggota kabinetnya. Namun, ia meyakini tidak ada perintah untuk melakukan korupsi.

"Kalau ada perintah, perintah yang mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Pacul ini, tidak mungkin ada perintah Jokowi kepada menterinya untuk melakukan korupsi.

"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," tegasnya ketua Komisi III DPR RI ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Eksepsi Johnny G. Plate

Sidang Johnny G. Plate
Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan JPU untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Dalam eksepsi, Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.

"Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," katanya dalam persidangan.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya