Polisi Datangi Rumah Ketua RW di Ciputat, Sita Barang Bukti Hasil Penipuan Rihana Rihani

Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan si kembar Rihana-Rihani. Barang-barang itu diambil dari rumah Ketua RW di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 05 Jul 2023, 20:04 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 20:04 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan si kembar Rihana-Rihani. Barang-barang itu diambil dari rumah Ketua RW di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023) (Istimewa)
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan si kembar Rihana-Rihani. Barang-barang itu diambil dari rumah Ketua RW di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan si kembar Rihana Rihani. Barang-barang itu diambil dari rumah Ketua RW di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menerangkan, pihaknya terus menggali keterangan si kembar Rihana-Rihani untuk mengusut kasus dugaan penipuan jual-beli produk apple. Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp35 Miliar.

Salah satunya yang dicecar ialah perihal barang-barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

"Kita tanyakan saudari RA apa saja barang yang dibeli? Pengakuannya ada beli sofa dan lain-lain. Itu kan termasuk barang buktinya. Terus kita ambil. Dimana barangnya? Ada di pak RW. Kita ambil untuk jadi barang bukti dalam kasus ini," kata Reza kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Reza menerangkan, barang-barang milik si kembar Rihana-Rihani diamankan oleh perangkat RT/RW setempat setahun yang lalu.

Saat itu, si kembar Rihana-Rihani pernah mengontrak di salah satu rumah di kawasan tersebut. Namun, persembunyiannya diketahui oleh reseller. Mereka ramai-ramai mengeruduk rumah tersebut

"Terus (si Kembar) kabur. Nah barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dan lain-laon. Akhirnya diamankan perangkat RT/RW mencegah perbuatan yang lain takut dibakar atau dizarah," ujar dia.

"Kami datang dengan niat geledah, tapi pas ke sana seluruhnya koperatif. Langsung serahkan barang itu ke polisi," tandas reza

Dari foto-foto yang diterima, Si kembar Rihana-Rihani mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Didampingi polisi wanita (polwan) duduk di kursi sofa. Mereka sedang berbincang-bincang seorang pria berkepala plontos.

Pada foto lainnya, barang-barang seperti sofa, lemari di masukkan ke dalam mobil bak terbuka.

Skema Ponzi

Sebelumnya, Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka memposting produk-produk berikut mencatumkan harga-harga barang di media sosial seperti instagram.

Dalihnya, menjual produk apple dengan harga miring karena bagian dari distributor. Misalnya, produk seharga Rp12 juta, namun ditawarkan dengan harga R 9 juta. Faktanya, Si kembar Rihana-Rihani membeli di gerai atau toko-toko di ITC dan sebagainya.

Rupanya, banyak yang orang yang berminat berminat menjadi reseller Si kembar Rihana-Rihani untuk menjual produk apple. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri. Ada pula yang menjadi korban.

Belakangan, Si kembar Rihana-Rihani tak bisa memenuhi kewajiban terhadap reseller. Mereka pun memilih untuk melarikan diri berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Tercatat, Si kembar Rihana-Rihani mengontrak di kawasan Green Wood Tangerang Selatan, apartemen dikawasan Pondok Indah, apartemen di kawasan Gandaria.

Terakhir kali, Si kembar Rihana-Rihani tinggal di apartemen M Town Residence kawasan Serpong. Keberadaannya terdeteksi oleh Tim Khusus Polda Metro Jaya d ibawah pimpinan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto. Keduanya diamankan di dalam salah satu apartemen di lantai 16 pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.

Si kembar Rihana-Rihani kemudian diboyong untuk jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat itu, kedua tersangka menyebut beberapa nama yakni Gita dan Akbar yang disebut-sebut petugas gudang ponsel, sehingga bisa mendapatkan harga murah. Nyatanya, itu adalah figur fiktif. Selain itu, tersebar pula informasi Si kembar Rihana-Rihani dilindungi oleh oknum anggota Polri. Polisi pun membantah.

Dalam kasus ini, Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya