Soal Dugaan TPPU Rihana-Rihani, Sahroni: Polisi Harus Bisa Ungkap Semua Backingnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan TPPU si Kembar Rihana-Rihani.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Jul 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 20:50 WIB
Oknum Polisi Perkosa Remaja, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya telah menangkap 'si kembar' Rihana dan Rihani, pelaku penipuan pre order (PO) iPhone dengan jumlah kerugian puluhan miliar. Polisi bersama PPATK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan TPPU.

“Saya apresiasi berbagai langkah yang diambil Polda Metro Jaya maupun PPATK dalam menelusuri kasus ini. Mulai dari penangkapan, hingga penelusuran nomor rekening. Jika memang ada indikasi pencucian uang (TPPU), ini harus benar-benar diungkap karena saya lihat penipuan seperti ini semakin banyak dan modusnya makin beragam,” kata Sahroni pada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Sahroni mengingatkan agar polisi juga mengungkap orang di belakangan atau backingan dari si kembar tersebut.

“Karenanya, polisi harus bisa mengungkap tidak hanya selesai di Rihana-Rihani, tapi juga oknum-oknum di belakangnya, jika ada” ujar Sahroni.

Soroti Jumlah Kerugian Korban

Si Kembar Rihana Rihani
Sebelum ditangkap, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sahroni juga menyoroti terkait banyaknya jumlah korban hingga besarnya kerugian yang dialami oleh para korban. Oleh karena itu, Sahroni meminta seluruh proses hukumnya harus berfokus pada pengembalian kerugian korban secara maksimal.

“Jadi selanjutnya, saya harap fokus utama dalam penyelesaian kasus ini adalah pemaksimalan pengembalian kerugian korban. Karena itu yang akan menjadi keadilan di mata para korban. Jangan sampai korban sudah ditipu, rugi waktu, rugi tenaga, dan uang hilang 100%. Kasihan kalau begitu,” pungkas Sahroni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya