Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Pada periode ini, partai politik (parpol) dapat memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD miliknya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Baca Juga
Pasalnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat koordinssi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juli 2023.
Advertisement
"Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," Kata Dody dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Dody mengimbau parpol agar memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut sebaik-baiknya. Sehingga, kata dia semua bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat dapat melengkapi seluruh persyaratan selama periode itu.
"Akses Silon diberikan kepada Partai Politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen," kata Dody.
Tak Bisa Ganti Bacaleg
Dody menjelaskan, parpol peserta Pemilu tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU. Oleh sebab itu, Dody mengingatkan agar parpol yang hendak melakukan perbaikan selalu mengikuti informasi terbaru dari KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Partai Politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon," ucap Dody.
Advertisement