Jelang MPLS, Wali Kota Tangerang Wanti-Wanti Sekolah Agar Tak Ada Perundungan

PPDB sudah selesai, kini saatnya tahun ajaran baru 2023/2024 bagi siswa-siswi mulai dari jenjang TK hingga SMP dimulai.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Jul 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2023, 10:03 WIB
Jelang MPLS, Arief Wanti- Wanti Pihak Sekolah agar Tak Ada Perundungan
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PPDB sudah selesai, kini saatnya tahun ajaran baru 2023/2024 bagi siswa-siswi mulai dari jenjang TK hingga SMP dimulai. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Untuk itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, Pemkot Tangerang melarang adanya kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di masa MPLS mendatang, yang dimulai pada tanggal 17-20 Juli 2023.

"Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa," ujar Arief di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7/2023).

Terkait MPLS, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

"Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara-cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah," katanya.

 

Tak Segan Beri Sanksi

Arief juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.

"Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas," tegasnya. 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya